Gerakan
Zakat Amwal(zakat harta terpadu) yang dirintis oleh KH. Abdul Barie Shoim,
Rahimahullah sejak tahun tujuh puluhan di Weleri Kendal menunjukkan
perkembangan yang pesat ditengarai dengan semakin berkembangnya zakat secara
kualitas dan kuantitas. LAZISMU BAPELURZAM (Badan Pelaksana Urusan Zakat
Muhammadiyah) Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri Kendal sebagai pengelolanya dengan
mengantongi SK Kementrian Agama RI No. 457 tahun 2002 dan Muhammadiyah memegang
erat paradigma bahwa Zakat adalah berhukum Fardhu yang kefardhuannya sama
dengan Shalat bahkan khalifah Abu Bakar RA. membuat statement: ”Barang siapa memisahkan shalat dengan Zakat
maka Qitalul Murtadin”,orang yang tidak(ingkar) mengeluarkan zakat sama statusnya dengan orang yang murtad, sehingga gerakan ini mantap langkahnya. Penerangan Zakat di kota kecamatan ini diback-up oleh Ajakan, Penggembiraan, dan Pencerahan Zakat Amwal secara terprogram dan terus menerus oleh para Pimpinan dan Da’i Muhammadiyah di Weleri.
Perolehan tahun zakat 1434 H. adalah Rp. 1.216.390.772,00 dengan Muzakki 1683 Orang. Zakat tersebut dapat menyantuni
ribuan orang Faqir, mensupport pengusaha kecil menengah dengan santunan Zakat Dhu’afa
Produktif Qardhul Hasan, menyantuni puluhan guru-guru ngaji, dan para ustadz
tiap bulan sepanjang tahun, serta memberikan beasiswa kepada siswa tidak mampu.
Amilin LAZISMU BAPELURZAM dalam pelayanan kepada masyarakat mengedepankan Visi
dan Misi Amanah-Transparan dan Tepat Sasaran;
Amanah maksudnya Amilin bekerja dengan melaksanakan tugas sebaik-baiknya memungut
dan menyampaikan amanah dari Muzakki kepada Mustahiq(yang berhak menerima
Zakat); Transparan artinya bahwa pengelolaan zakat dilaporkan dengan detail,
akuntabel dan tercetak diberikan kepada Muzakki dan publik, agar tejadi
pengawasan bersama; Tepat sasaran adalah bagaimana Zakat tersebut ditasharufkan
dalam delapan Ashnaf sebagaimana QS. Al Taubah : 60 dan didistribusikan kepada ashnaf
tersebut.
Di setiap tahunnya Bapelurzam dibentuk dan dievaluasi
oleh LAZISMU Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri, Dalam struktur organisasi
pengelolanya memiliki Dewan Syariah dan Penyuluh. Para Amil dibekali dengan
Materi Syari’at Zakat, Manajemen Pengelolaan serta cara menghitung Zakat agar
dapat membantu masyarakat dalam penghitungannya. Pada dekade yang lalu
digembirakan Era Sadar Zakat dan
dalam waktu ke depan dicanangkan Era
Sadar Hitung Zakat, maka kepada para muzakki diberikan buku Praktis Pedoman
Zakat yang disusun oleh Majlis Tarjih dan diterbitkan oleh Majlis Pustaka
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri. LAZISMU BAPELURZAM Weleri Tahun berikutnya
memproyeksikan target perolehan meningkat hingga 20 % dengan nominal Satu Setengah
Milyar lebih dan Muzakki 2000 orang lebih serta dapat memberi manfaat kepada
ummat lebih besar lagi, Insya Allah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar